353,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Gowa


Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Di tengah kesibukan jajaran Kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa mencoba beraksi, akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa.

Konologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu, kemudian pihak kepolisian tindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan,Satuan Narkoba berhasil mengamankan pada Minggu pagi (12/04/20) sekitar pukul 08.02 Wita personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

"Terduga pelaku  berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga berperan sebagai pengedar dan bandar,"jelasnya Kasubbag Humas. 

"Terkait  asal muasal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 20 Tahun penjara," tambahnya Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan. (Azmy)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar