353,41 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Gowa
Nusaperdana.com, Gowa Sulsel - Di tengah kesibukan jajaran Kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa mencoba beraksi, akhirnya diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa.
Konologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu, kemudian pihak kepolisian tindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan,Satuan Narkoba berhasil mengamankan pada Minggu pagi (12/04/20) sekitar pukul 08.02 Wita personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
"Terduga pelaku berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, diduga berperan sebagai pengedar dan bandar,"jelasnya Kasubbag Humas.
"Terkait asal muasal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara," tambahnya Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan. (Azmy)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci