4 Golongan Ini Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah


Nusaperdana.com - Ibadah puasa yang ditunaikan pada bulan Ramadhan merupakan perkara yang wajib dilaksanakan dengan beberapa syarat antara lain: Islam, baligh, berakal dan mampu melaksanakan puasa.

Maka, puasa tidak diwajibkan kepada anak kecil (yang belum baligh), orang gila dan orang yang tidak mampu melaksanakannya.

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa.

Sebagaimana ibadah wajib lainnya, seorang muslim apabila meninggalkan puasa Ramadhan, maka wajib baginya menqodlo (mengganti) puasa tersebut. Ketentuan mengganti ibadah puasa ini pun berbeda-beda.

Ada yang hanya wajib mengganti puasa atau membayar fidyah saja. Ada yang harus menqodlo puasa dan membayarkan fidyah.

Bahkan, ada yang sampai harus membayar kafarat. Adanya perbedaan ketentuan ini tergantung pada sebab musabab yang menjadikan seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa.

Apa itu fidyah dan siapa saja yang wajib melunasi hutang puasa dengan membayarkan fidyah?

Dalam bahasa Arab kata Fidyah merupakan bentuk masdar dari kata dasar Fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Secara terminologi, fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud atau setara 0,6 Kg makanan pokok. Kewajiban membayar fidyah dilaksanakan setiap hari pada hari dimana seorang muslim tidak mampu melaksanakan puasa. (Fathul Mu’in)

Terdapat beberapa golongan yang harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan:

1. Orang yang sudah lanjut usia,

2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya,

Bagi dua golongan ini hanya wajib membayar fidyah saja tanpa harus menqodlo puasa. Meskipun dikemudian hari ia telah sembuh dari sakitnya.

3. Ibu hamil dan menyusui yang apabila ia puasa, maka dikhawatirkan membahayakan janin atau bayinya wajib menqodlo puasa dan membayar fidyah. Berbeda jika ia hanya mengkhawatirkan dirinya, maka ia hanya wajib menqodlo puasa saja tanpa membayar fidyah.

4. Orang yang meninggal dunia sebelum ia mengganti hutang puasa yang ditinggalkannya tanpa ada udzur. Ini menurut pendapat sebagian ulama. Maka, kerabat dari orang tersebut wajib membayat fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.

Adapun bagi orang yang sudah niat berpuasa, namun ia membatalkannya dengan jima’ (bersetubuh), maka wajib menqodlo puasa dan membayar kafarat yakni memerdekakan budak.

Jika tidak mampu maka puasa selama dua bulan secara kontinu atau jika tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar