606 WBP Lapas kelas ll B pasir Pengaraian Terima Remisi di HUT RI ke 78

606 WBP Lapas kelas ll B pasir Pengaraian Terima Remisi di HUT RI ke 78

Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Setelah Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 di lapangan Kantor Bupati Rokan Hulu Kamis 17/8. Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga pemasyarakatan(Lapas) Kelas ll B Pasir Pengaraian menerima Remisi dan Bebas.

Remisi itu diserahkan langsung Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman setelah WBP menjalani Hukuman dengan berkelakuan baik dan memenuhi syarat.

Pemberian Remisi Umum (RU) itu, diberikan secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (17/08/2023) siang.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pangaraian serahkan Remisi Umum (RU) I kemerdekaan kepada 605 WBP dan 1 narapidana mendapatkan remisi bebas.

Kasi Binadik Lapas Pasir Pangaraian, Sunu Istiqomah Danu dalam sambutannya mengatakan:Bahwa Remisi Umum (RU) diberikan pada Narapidana yang memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah mengalami penurunan resiko.sebut Pak Sunu,Jumat (18/8/2023)

Lapas Pasir Pangaraian memberikan RU  kepada Sari Fitra Lubis perkara perlindungan anak, Remisi 1 bulan dari hukuman 1 tahun dan  Tarmizi dalam  perkara perjudian, Remisi 1 bulan dari hukuman 8 bulan langsung bebas,” ujarnya.

Adapun rinciannya, Narapidana yang mendapatkan Remisi 1 bulan 141 orang, 2 bulan 67 orang, 3 bulan 154 orang, 4 bulan 174 orang, 5 bulan 52 orang, 6 bulan 18 orang dan total yang mendapatkan Remisi Umum 606 orang dari total 925 orang penghuni Lapas Kelas llB Pasir Pangaraian,pungkas sunu istiqomah Danu ( jtk)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar