849,98 Gram Sabu dan 3.019 Butir Pil Extacy Diamankan Polres Inhil
Nusaperdana.com, Inhil - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Press Release terkait tindak pidana Narkotika di Aula Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada, Tembilahan, Rabu (18/11/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menerangkan, dari 849,98 Gram Sabu dan 3.019 Butir Pil Extacy tersebut diamankan dari 2 TKP yakni Kecamatan Pulau Burung dan Keritang.
"Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan," kata Kapolres saat memimpin Press Release.
Untuk berat barang bukti psikotropika, 40 keping pil merk erimin 5 yang berjumlah 400 butir dengan berat kotor 118,08 gram.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil. (Rls)
Editor
: Redaksi


Berita Lainnya
Teror Pencurian Kian Meresahkan, Warga Ganting Damai Laporkan Kasus ke Polres Kampar
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans