ABG di Bangkinang Ini Diperkosa Karena Nolak Diajak Nyabu, Pelaku Dijebloskan ke Sel Polres Kampar
Nusaperdana.com, Bangkinang - Seorang pria di Bangkinang ditangkap Satreskrim Polres Kampar pada Jumat sore (15/5/2020), pelaku diduga kuat telah memperkosa seorang gadis belia yang masih dibawah umur sehari sebelumnya.
Pria bejad yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah AR alias DI (35) yang beralamat di Jalan Lembaga, Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula pada Kamis (14/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu korban E (17) pergi main ke warung tuak dekat rumah pelaku, kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk pergi memasak dirumah pelaku dan dijanjikan akan dibelikan baju baru.
Karena lugunya ABG inipun menuruti keinginan pelaku untuk pergi kerumah pelaku disebelah warung tuak tersebut untuk memasak, sesampai dirumah tersebut korban disuruh memakai narkoba jenis shabu namun ditolak olehnya serta membuang shabu tersebut.
Melihat korban membuang shabu yang diberikannya, pelaku langsung naik pitam dan menampar serta mencekiknya, pelaku kemudian membuka celana korban dan memperkosanya, usai melampiaskan nafsu bejadnya pelaku menyuruh korban pulang.
Atas peristiwa yang dialaminya ini, korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dengan memintakan Visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Pada Jumat sore (15/5/2020), Anggota Unit II Satreskrim Polres Kampar mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di belakang Terminal Bangkinang Kota.
Selanjutnya dipimpim Kanit II IPDA FITRI YENI S.Psi bersama anggota Unit II lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk-duduk, pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka AR alias DI telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (HMS/Dani)


Berita Lainnya
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan
Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi