Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Ada Apa Ya? di Lokasi Proyek PT HKI Seksi 4A Terpasang Spanduk Larangan Foto dan Video
Nusaperdana.com, Pinggir - Perseroan Terbatas (PT) Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ruas Pekanbaru-Dumai, Seksi 4A memampang spanduk imbauan berisi informasi menohok. Pantauan di lokasi, Perusahaan yang menggarap proyek nasional jalan tol Trans Sumatera itu memajang spanduk tersebut tepat di pinggir jalan lintas Sumatera, Duri-Pekanbaru, Sabtu (11/4/2020) siang.
Adapun kalimat yang tertera pada bentangan spanduk itu memuat larangan mengambil gambar maupun vidio di sekitar lokasi proyek. ‘Dilarang mengambil foto atau video di lokasi proyek’ begitulah rangkaian kata di bentang imbauan tersebut.
Seorang warga sekitar mengaku, pemajangan larangan tersebut sudah terpasang dalam beberapa waktu terakhir. Warga pun enggan mempertanyakan kejelasan dan alasan pembuatan imbauan tersebut.
“Kami ga tau kenapa imbauan itu dipasang, yang jelas kalau ambil foto atau video memang dillarang,” kata Ridwan, seorang warga di sekitar proyek nasional itu.
Meski larangan mengambil gambar dipasang, lokasi proyek tersebut tetap membentang tanpa dipasangi sekat penghalang secara merata. Tanpa menggunakan alat bantu, pemandangan di sekitar bentangan beton-beton raksasa itu masih tetap terlihat jelas.
Kondisi inilah yang kemudian memicu persepsi liar masyarakat terkait proses kerja di lokasi itu, beberapa warga lainnya pun mengaku penasaran terkait alasan pemasangan imbauan ‘Dilarang Mengambil Foto dan Video’ tersebut.
“Kan lokasinya membentang, sekat pembatas di pinggiran jalan pun terbatas. Bahkan masih bisa melihat secara jelas sampai ke dalam proyek, terus kenapa malah dilarang ambil foti atau video? Kan bisa lihat langsung tanpa foto-foto, lalu apa yang disembunyikan?,” ungkap Ridwan heran.
Hingga kini bentangan imbauan itu masih terpampang, belum diketahui alasan pihak perusahaan memajang larangan tersebut namun aksi itulah yang akhirnya memicu rasa penasaran bagi masyarakat yang melintas.
“Nggak tau juga sih apa alasannya, tapi yang jelas memang dilarang. Kan itu jelas isi pamflenta dilarang,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Team)


Berita Lainnya
Panen Raya Jagung di Sabak Auh, Polsek dan Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Gelar Perkara Dugaan Pencurian Bibit Sawit, Polisi Libatkan BPN dan Ahli Pidana
HUT INI ke-118, Pengda INI Pekanbaru Gelar Pelatihan OSS dan KBLI 2025
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu
Komitmen Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Tembilahan Manfaatkan Lahan Tidur untuk Budidaya Cabai Rawit
Dinilai Konsisten Berantas Narkoba, Kapolres Inhil dan Kasat Res Narkoba Raih Penghargaan dari GRANAT
Polsek Sabak Auh Gelar Turnamen Domino Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Cek Perkembangan Tanaman Timun Warga di Inhil, Hasilnya Memuaskan