AFC Beri Hukuman Denda Persija dan PSM Makassar
Jakarta - Dua klub asal Indonesia, Persija Jakarta dan PSM Makassar harus menerima hukuman berupa denda dari Komite Disiplin Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Kedua klub ini terbukti melanggar sejumlah peraturan saat bertanding di kompetisi AFC Cup 2019.
Persija harus menerima hukuman berupa denda akibat ulah suporter mereka pada laga kontra Ceres Negros di Stadion Utama Gelora Bung Karno, April lalu. Macan Kemayoran mendapat hukuman setelah The Jakmania -sebutan suporter Persija- melemparkan gulungan tisu toilet ke dalam area pertandingan.
"Penonton tuan rumah melempar kertas toilet ke sekitar lapangan ketika pertandingan berlangsung. Ini merupakan pelanggaran keempat kalinya. Persija wajib membayar denda sebesar 3.000 dolar AS (sekitar Rp 42,7 juta)," bunyi pernyataan AFC seperti dilansir dari Pantau.com.
Sementara itu, PSM juga harus menerima hukuman berupa denda karena terlambat memulai kick-off babak kedua saat menghadapi Kaya FC di Stadion Pakansari, 4 April 2019. Akibatnya, Juku Eja didenda sebesar Rp14 juta oleh AFC.
"PSM menjadi penyebab babak kedua tertunda selama 1 menit 35 detik. PSM harus membayar denda sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp 14,2 juta)," demikian pernyataan AFC," lanjut pernyataan AFC.
Lebih lanjut, AFC memperingatkan agar kedua tim membayarkan denda tersebut selambat-lambatnya 30 hari setelah keputusan dibuat. Selain itu AFC juga mengingatkan agar Persija maupun PSM untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pasalnya, bukan tidak mungkin AFC akan memberikan hukuman lebih berat.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu