Akhirnya Keresahan Masyarakat Terjawab, Pelaku Pencuri Kotak Amal Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com,Duri - Keresahan masyarakat Mandau (Kota Duri-red) adanya pelaku pencurian kotak amal di masjid dan mushola akhirnya terjawab, Seorang diduga pelaku berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Mandau.
Pelaku berinisial MR alias AD (28) ditangkap pada hari Rabu (17/08), sekitar pukul 15.00 wib, di Simpang Jalan Rambutan, Hangtuah Duri, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/218/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU oleh warga berinisial M (52) bersama saksi Y (49) dan E (53).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat SIK SH, lewat siara persnya, Kamis (18/08), menjelaskan kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku pencurian kotak amal berinisial MR sedang duduk di Simpang jalan Rambutan Hangtuah Duri.
"Mendapat informasi tersebut, sekitar pukul 14.30 wib tim opsnal langsung menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tim opsnal langsung mengamankan terlapor MR. Saat di interogasi terlapor MR mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal di Mesjid Al Muhajirin," jelas AKP Hairul.
Lebih lanjut, Mantan Kasat Lantas Polres Bengkalis ini menambahkan tersangka MR juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Nur ikhlas, Masjid Al- Nurul Huda dan Mushola Al-Ahsar, sementara uang yang diambil dari kotak amal telah habis digunakan.
"Selanjutnya tersangka MR dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," terang AKP Hairul.**


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi