Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)
Berita Lainnya
Forkopimda Pekanbaru Lakukan Pengecekan Posko PSBB dan Pospam Ops Ketupat
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu
Gubernur Ansar Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Sumpah Pemuda
'Si Jago Merah' Hanguskan Dua Pintu Ruko di Desa Petalongan, Keritang
Fun Bike Awali Tour De Siak 2023 Untuk Masyarakat
HPSN, PHR Edukasi Pelajar dan Gelar Aksi Kolaboratif Berantas Sampah
Tingkatkan Keandalan Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Penataan Kabel FO di Cipta Karya
Kenyamanan Investasi Migas, Perlu Keterlibatan Lembaga Adat