Akhirnya Pembobol ATM Senilai 810 Juta Berhasil Diungkap Polres Karimun
Nusaperdana.com, Karimun - Polres karimun berhasil mengungkap kasus pembobolan atm senilai 810 juta, yang terjadi di sebuah mesin atm yang berada di jalan raya bukit senang, desa gemuruh kec. Kundur barat, kab.karimun, pada selasa 29/ 12/ 2020.
Pelaku berhasil di ungkap polres karimun, atas kerja sama pihak polri dan pihak bank, kata kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK, saat konferensi pers 29/12/ 2020.
Adenan menambahkan, pelaku di kenakan pasal 187 dan pasal 363 K.U.H. pidana, terkait tindak pidana" pembakaran " sebagimana yang di maksud pasal 187 kitab undang- undang hukum pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 ( dua belas ) tahun, dan tindak pidana " pencurian dengan pembratan " sebagai mana yang di maksud pasal 363 kitap undang- undang hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 ( tujuh ) tahun' pungkas kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN.SIK. (chaniago)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan