Aksi Sadis Kampak di Kampus UIN Suska Karena Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Nusaperdana.com,Pekanbaru--Pagi yang seharusnya menjadi langkah awal menuju gelar sarjana berubah menjadi mimpi buruk di kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Kamis (26/2/2026).
Di antara derap mahasiswa yang bersiap mengikuti perkuliahan dan seminar proposal, kisah cinta bertepuk sebelah tangan diduga berujung aksi berdarah.
Peristiwa ini bermula saat seorang mahasiswa bernama Reihan Mujafar (21), yang mengalami sakit hati karena kekasihnya, Farradhila Ayu Pramesti (23), ingin memutus hubungan karena sang korban telah memiliki pacar baru, Dwi. Awalnya, pelaku yang berangkat dari Muara Bangkinang membawa sebilah parang dan kampak, lalu menuju kampus UIN Suska, dan langsung menyasar ruang ujian di lantai 2 fakultas Hukum.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Reihan mendekati Farradhila dan secara tiba-tiba mengarahkan kampak ke tubuh korban, mengenai tangan kiri dan kepala.
Korban yang ketakutan berusaha keluar dari ruangan, namun pelaku terus mengejar dan kembali menyerang hingga korban akhirnya terjatuh di lantai ruang ujian.
Teriakan mahasiswa lain yang berteriak “Cukup!” dan keberanian beberapa mahasiswa lainnya berhasil menyelamatkan korban dari luka yang lebih parah.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, petugas keamanan kampus dan polisi yang mendapatkan laporan dari saksi langsung melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap pelaku di dalam ruang security fakultas Hukum UIN Suska.
Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Binawidya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta Melalui Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan kasus, menyampaikan apresiasi dan pesan tegas terkait kejadian tersebut.
“Kekerasan tidak akan pernah menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah pribadi. Polisi akan terus menindak tegas setiap tindakan kriminal, apalagi yang mengancam nyawa dan keselamatan masyarakat,” tegas Kompol Nusirwan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu kampak, yang digunakan pelaku saat melakukan aksi keji tersebut.
Bersangkutan dikenai pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan harus dihindari dan masalah pribadi sebaiknya diselesaikan secara musyawarah dan damai. Kapolsek Nusirwan mengingatkan,
“Kami tak segan menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus dan masyarakat. Kekerasan bukan jaminan solusi, melainkan awal dari kehancuran bersama.”
Peristiwa ini menjadi refleksi penting untuk masyarakat dan generasi muda, bahwa menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan etika adalah jalan terbaik dalam mengatasi setiap konflik.(Donni)


Berita Lainnya
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan
Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan
Bupati Inhil, Herman Buka MUSKAB VII PWRI Inhil, Tekankan Sinergi Pensiunan untuk Wujudkan Inhil Hebat
DPRD Kampar Diminta Beri Penjelasan Soal Dana Hibah 2026, Ini Poin yang Dipertanyakan
Paripurna LKPj 2025 Rampung, DPRD Kampar Tegaskan Komitmen Pengawasan dan Perbaikan Kinerja Pemda
Karaoke di Tapung Disorot, Izin Belum Tuntas Tapi Diduga Sudah Beroperasi