Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Aktivitas Tambang Sirtu Marak di DAS Sungai Kampar, Camat Abukari Tak Tanggapi Konfirmasi Wartawan.
Nusaperdana.com, Kampar - Terkait maraknya aktivitas tambang pasir-batu atau Sirtu di Daerah Aliran Sungai Kampar di beberapa desa di Kecamatan Tambang kabupaten Kampar provinsi Riau, Camat Abukari diam seribu bahasa ketika dikonfirmasi wartawan.
Abukari pilih enggan manangapi konfirmasi wartawan. Berkali-kali ditelepon serta berkali-kali pula dikirim pesan melalui WhatsApp tidak diresponnya.
Pantauan di lokasi, Rabu, 27 Oktober 2021, di sepanjang bantaran sungai Kampar di beberapa desa di Kecamatan Tambang banyak dijumpai aktivitas tambang Sirtu dengan mengunakan mesin sedot. Bahkan di beberapa titik operasional tambang pasir didukung dengan eksavator sebagai alat muat pasir ke mobil truck.
Temuan kami ini juga diakui oleh Kepala Desa Terantang, Asmara Dewi. Ia mengatakan aktivitas mesin sedot pasir di DAS tidak hanya ada di wilayah desanya saja, tapi banyak bertebaran mulai dari Danau Bingkuang hingga ke Teratak Buluh di Siak Hulu.
Sebagai informasi, dari segi payung hukum jelas ada undang-undang yang melarang menambang secara ilegal.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang memuat sanksi berat bagi pelaku tambang tak berizin alias ilegal.
Undang-undang ini memuat sanksi ancaman hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda uang mencapai 100 miliar bagi pelaku.
Aktivitas tambang juga dilarang di daerah Aliran Sungai atau DAS. Aktivitas tambang harus ikut melindungi ekosistem sumber air.
Kemudian juga ada aturan tentang perlindungan lingkungan hidup termasuk dilarang menambang di daerah yang dekat pemukiman penduduk.
Artinya, negara memberikan perlindungan yang sangat besar pada lingkungan hidup, DAS dan ekosistem sumber air.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ini tidak hanya ingin memberikan perlindungan pada Lingkungan Hidup, DAS serta ekosistem sumber air.
Tapi lebih dari itu, UU ini dibuat negara juga untuk memberikan perlindungan pada para pekerja tambang, baik perlindungan berupa jaminan kesehatan, perlindungan bila terjadi kecelakaan kerja. Serta negara ingin memberikan peluang potensi pendapatan berupa pajak dan retribusi bagi daerah.
Pertayaannya kemudian, mengapa aktivitas tambang di DAS ini masih bisa beroperasi? (Redaksi)
Berita Lainnya
Ultah ke-42, Yopi Arianto Didoakan Jadi Gubernur Riau 2024-2029
Hadiri Dies Natalis HMI Ke-74, Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19
Bangga Bisa Pertahankan Posisi Kedua, Daihatsu Andalkan Model Mobil yang Sudah Ada
Di Hari Ulang Tahun, Bupati Inhu Bantu Biaya Perobatan Gadis Tulang Punggung Keluarga Ini
Lurah Jelambar Dipecat Anies Setelah para Honorer Masuk Got
KRI Kurau & RIB Basarnas Evakuasi 16 Kantong
Koramil 03 Seberida Bersama Puskesmas Pangkalan Kasai Lakukan Vaksinasi Dosis II Gelombang ke-6
Chossypratama Gandeng Nadya, Model Cantik dari Bali