Amankan Sabu 14.45 Gram, Polisi Cokok Bandar di Sako
Kuansing -Â Polres Kuansing berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika golongan I jenis Sabu, dengan dua orang laki - laki tersangka diduga bandar Narkoba, pada Kamis (13/06/2019) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Sako Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
YH (37) dan DP (28), kedua laki - laki tersebut diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu. Dari tangan kedua terduga tersangka, Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 14.45 gram sabu - sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah kepada awak media pada Jumat (14/06/2019) di Teluk Kuantan.
"Barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik bening berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu dengan rincian : 1 (satu) paket besar, 2 (dua) paket sedang dan 17 (tujuh belas) paket kecil. Berat kotor BB 14,45 gram," jelas AKP Kadarusmansyah.
Selain itu, lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dari tangan kedua tersangka ini juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah maron, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih silver, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah dompet merk GIORGIO ARMANI warna hitam, 1 (satu) buah dompet kain warna cokelat, 1 (satu) buah tas pinggang merk ANELLO warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio warna pink Nomor polisi : BM 9999 DQ," papar Kasubag Humas Polres Kuansing.
Menurut Kasubag Humas Polres, pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2019, sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mendapat informasi dari masyarakat adanya warga di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing akan bertransaksi Narkotika jenis Sabu, atas info tersebut Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Bripka Rikie SH untuk melidik dan melakukan pengungkapan," bebernya.
"Sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki - laki an. DELKI PANDASRI Als DElKI Bin WISLAN dan an. YANDHI HARIANTO Als RIAN Bin BAHTIAR di Desa Sako Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. Karena saat dilakukan penggeledahan di gudang sdr YANDHI HARIANTO dengan disaksikan oleh perangkat Desa Sako ditemukan di dalam tas pinggang sebuah tas kecil warna merah yang didalamnya berisikan berupa : 1 (satu) buah paket besar, 2 (dua) paket sedang dan 17 (tujuh belas) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu, selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih Lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Kuansing.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu