Ambruknya Jembatan Bodem yang Masih Menyimpan Misteri


Nusaperdana.com, Purwakarta - Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) meminta DPUBMP Purwakarta transparan terkait dengan dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan Bodem yang ambruk pada hari Jumat (03/04/2020) hingga menelan korban jiwa.

Ketua KMP, Ir.H,Zaenal Abidin, MP jebolan Universitas Gajah Mada mengatakan robohnya jembatan bodem patut disidik dengan seksama. Umur jembatan ini sangat belia, yaitu dibangun pada tahun 2015.

"Ambruknya jembatan ini merugikan keuangan Negara. Secara eksplisit diamanatkan dalam Undang-undang Jasa Konstruksi bahwa rencana umur konstruksi lebih dari 10 Tahun.jika kita tarik benang merah sumber penyebab ambruknya jembatan ini dimulai dari Kontraktor dan Konsultan Pengawas," kata Zaenal, Sabtu (18/04/2020).

Jika kita lihat kasuistik manajemen proyek dari pengerjaan jembatan tersebut, kata Zaenal, standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif. 

"SOP ini merupakan urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan "apakah proyek jembatan bodem ini dikerjakan dengan SOP manajemen proyek? Maka DPUBMP Purwakarta harus transparan terkait dokumen pelaksanaan pembanguna jembatan bodem tersebut," katanya.

"Dengan menelaah Dokumentasi Pelaksanaan ini, kita akan dengan mudah mengetahui dimana letak kesalahnya dan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini," ujar akademisi Purwakarta itu.

Masih kata Zaenal, pihak Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan juga Dinas  harus dapat memperlihatkan DED (Detail Engenering Design) yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerjaannya, Shop Drawing (Gambar Kerja) adalah Metoda Pelaksanaan yang dibuat oleh Kontraktor dalam rangka memudahkan pelaksanaan di lapangan, dan Gambar Kerja mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.

"Waktu saya minta dokumen pelaksanaan proyek jembatan bodem pada pihak DPUMBP sampai hari ini belum ada jawaban, dan jika samapi hari jumat 24/04/2020 tidak di beri, maka KMP akan gugat sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik (KIP)," tambahnya.

"Secara kaidah keilmuan penyebab ambruknya jembatan bodem bisa dirunut mulai dari perencanaan, pelaksana proyek dan konsultan pengawas, di laksanakan tidaknya perawatan jembatan bodem tersebut oleh dinas,atau bisa jadi oper kapasitas pemakaian, maka dari itu dokumen pelaksanaan ini mutlak di ketahui bersama dan untuk bersama sama di analisa," pungkas Zaenal.

Saat awak media mempertanyakan terkait dokumen pelaksanaan pembangunan jembatan bodem melalaui WA "Sementara kami sudah berikan semua data-data terkait kepada pihak yang berwenang," jawab kadis DPUMBP Purwakarta. (anda,s)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar