Anggota BPD Se- Kecamatan Kemuning Diresmikan Dan Dilantik Bupati Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai "Parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. HM. Wardan MP saat Peresmian serta Pengambilan Sumpah Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se- Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir masa bakti 2021-2027, Acara tersebut di gelar di lapangan sepak bola Bukit Berbunga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning, Selasa, (02/11/21).
Adapun 65 orang anggota BPD yang baru di resmikan tersebut mewakili dari 10 Desa Se- Kecamatan Kemuning di antara nya Desa Air Balui, Desa Kemuning Muda, Desa Talang Jangkang, Desa Sekara, Desa Batu Ampar, Desa Limau Manis, Desa Lubuk Besar, Desa Tuk Jimun, Desa Kemuning Tua dan Desa Keritang.
Lebih lanjut Bupati Indragiri Hilir Drs. HM Wardan MP dalam sambutannya mengatakan “BPD merupakan wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya”.
Bupati juga menambahkan “susunlah program pembangunan melalui perencanaan yang partisipatif dengan tetap mengedepankan aspirasi dan kebutuhan masyarakat mengingat kemajuan desa akan terlihat dari sejauh mana kebutuhan dan pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara baik.
"BPD harus menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, segera tanamkan semangat dan tekad dimana keberadaan BPD dapat membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi," tutur Bupati Wardan.
Turut hadir mendampingi Bupati, Kadis PMD, Kepala Bappeda, Kadis PU-PR, Kaban Kesbangpol, Sekretaris Dinas Sosial, Sekretaris PMD, Camat Kemuning, Forkompicam, Kepala Desa Se-Kecamatan Kemuning, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi