Angkut Hasil Hutan Tanpa Dokumen Sah, 2 Tersangka Diamankan Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Team Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis amankan 2 orang tersangka yang sedang mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah, di Jalan Gajah mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui, Kecamatan Pinggir pada Hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (45) sebagian Sopir dan JPS (31) wiraswasta bersama barang bukti 1 unit Mobil Truck merk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi BM 9826 TK warna merah bermuatan kayu mahang.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPTU Gogor lewat press releasenya Selasa (16/11) siang menjelaskan kronologi kejadian pada hari Kamis (11/11), sekira pukul 00.30 wib tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit mobil truck colt diesel membawa kayu hasil hutan yang diduga berasal dari Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau.
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada saat tim opsnal menuju Desa Tasik serai tepatnya di Jalan Gajah Mada Km 1 Sebanga Kelurahan Titian antui Kecamatan Pinggir, tim opsnal melihat dua unit mobil truk colt diesel dicurigai bermuatan kayu sehingga dilakukan tindakan memberhentikan.
Kemudian dilakukan pengecekan dan memang benar mobil truck colt diesel tersebut bermuatan kayu dan tidak dilengkapi dokumen, sehingga tim opsnal mengamankan 1 orang supir diduga pelaku tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah beserta 1 unit mobil colt diesel tersebut.
Dilakukan penyelidikan diketahui kayu tersebut diambil atau ditebang dari daerah Km 33 dalam Desa Tasik serai Kecamatan Talang muandau, dan pengurus lahan (SIBARANI) yang diduga areal tebang merupakan kawasan Giam Siak Kecil (GSK).
"Kemudian terhadap dua orang pelaku di bawa ke Polsek Pinggir guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut," jelas AKBP Hendra.
Sementara itu ditambahkan Kapolres AKBP Hendra untuk pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukumannya adalah UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Putra)
Berita Lainnya
Kegiatan Matching Fund Tahun 2022 Polbeng dan PT.PHR
Dua Remaja Di Dumai Tewas Terlindas Truk
Diduga Anggaran Program Pekerja Sosial Rp 121 Juta Terindikasi Mark Up
Bupati Bengkalis Hadiri Pelantikan ketua DPD Partai Gerinda Riau
Kepengurusan Baru DPC PKB Inhil Terima SK Penetapan
PJ Walikota Makassar Sambut Baik Rencana Pelaksanaan UKW IWO Sulsel
Bupati Inhil Dukung Penuh Kemajuan Wilayah Wisata Religi Tuan Guru Sapat
Danramil 09/Kemuning Pantau Serbuan Vaksinasi TNI Kodim 0314/Inhil Bagi Santri