APBD Rohul Mengalami Tunda Bayar Sebesar Rp66 Miliyar, DPRD Minta Pemkab Lakukan Penyehatan APBD 2021
Nusaperdana.com, Rohul - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali mengalami defisit keuangan di akhir tahun 2020 lalu. Kondisi ini menyebabkan adanya sejumlah kegiatan mengalami Tunda Bayar dan menjadi beban anggaran pada APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra mengatakan berdasarkan hasil rapat terakhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) total kegiatan APBD Rohul yang mengalami tunda bayar kegiatan tahun 2020 sebesar Rp 66 miliar.
“Jumlah itu berdasarkan surat pengakuan hutang tahun 2020 yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Rohul,”
Akibat defisit keuangan Pemkab Rohul pada APBD 2020 itu, 100% penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Perimbangan dari pusat tahun 2020 ke daerah serta target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohul tidak terealisasi
“Pandemi Covid-19 ini menyebabkan sejumlah potensi pendapatan yang tidak tercapai. Penerimaan PAD dan ada perusahaan perkebunan yang belum membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) kepada Pemkab Rohul yang nilainya lumayan besar sekitar Rp 50 miliar serta transfer dana bagi hasil (DBH), sehingga itu mengakibatkan devisit anggaran pada akhir tahun 2020,” jelas Novli 4/2/2021
Politisi Partai Gerindra itu meminta kepada Pemerintah untuk melakukan penyehatan APBD dengan menunda kegiatan APBD 2021 dan memprioritas pembayaran hutang pihak ketiga di Triwulan I.
“Kita harapkan pemerintah daerah agar menahan diri membelanjakan kegiatan tahun 2021. Dengan menghitung kembali kebutuhan belanja yang bersifat wajib, sehingga penggunaan APBD tahun 2021 ini dapat berjalan lancar dan terealisasi sesuai dengan yang diharapkan. Dengan berupaya mengoptimalkan potensi daerah yang ada untuk menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Rohul,” Harapnya. (GS)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo