Arab Saudi Mulai Terapkan UU Anti-Pelecehan Seksual
Jeddah - Arab Saudi dalam sepekan terakhir telah menguji undang-undang baru untuk mengatasi pelecehan terhadap perempuan.
Hasilnya, dua insiden terpisah yang diunggah secara online membuat dua pelaku pelecehan berysia 20-an tahun ditangkap dalam waktu 24 jam.
Melansir Arab News, Senin (13/5/2019), kasus pertama terjadi pada Rabu malam lalu di Alkhibar.
Seorang perempuan dilecehkan secara seksual dan verbal ketika mengendarai mobil. Korban merekam peristiwa pria itu mengancam akan membuka pintu mobil jika dia tidak keluar.
"Saya ingin Anda keluar," kata pria tersebut sambil membuat berbagai gerakan cabul.
Perempuan itu kemudian mengunggah video ke media sosial, namun belum secara resmi mengajukan laporan ke polisi.
Dia ingin agar videonya menjadi viral sehingga bisa mendorong penangkapan pria tersebut.
"Pemerintah tidak mengecewakan," kata korban yang namanya tidak disebutkan.
Kasus kedua terjadi di Dammam. Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual dari belakang saat meninggalkan toko kelontong pada Sabtu lalu.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu