Arab Saudi Mulai Terapkan UU Anti-Pelecehan Seksual


Jeddah - Arab Saudi dalam sepekan terakhir telah menguji undang-undang baru untuk mengatasi pelecehan terhadap perempuan. Hasilnya, dua insiden terpisah yang diunggah secara online membuat dua pelaku pelecehan berysia 20-an tahun ditangkap dalam waktu 24 jam. Melansir Arab News, Senin (13/5/2019), kasus pertama terjadi pada Rabu malam lalu di Alkhibar. Seorang perempuan dilecehkan secara seksual dan verbal ketika mengendarai mobil. Korban merekam peristiwa pria itu mengancam akan membuka pintu mobil jika dia tidak keluar. "Saya ingin Anda keluar," kata pria tersebut sambil membuat berbagai gerakan cabul. Perempuan itu kemudian mengunggah video ke media sosial, namun belum secara resmi mengajukan laporan ke polisi. Dia ingin agar videonya menjadi viral sehingga bisa mendorong penangkapan pria tersebut. "Pemerintah tidak mengecewakan," kata korban yang namanya tidak disebutkan. Kasus kedua terjadi di Dammam. Seorang perempuan mengalami pelecehan seksual dari belakang saat meninggalkan toko kelontong pada Sabtu lalu.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar