Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Asisten 1 Buka Kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Festival dan Olahraga Rekreasi Dispora
Nusaperdana.com, Karimun - Asisten 1 pemerintah kabupaten Karimun Muhammad Tang membuka secara resmi kegiatan Penyelenggaraan dan Pengembangan Festival dan Olah Raga Rekreasi yang diadakan oleh dinas Kepemudaan dan Olah Raga kabupaten karimun pada Rabu 7/4/2021 di Gedung Badang Perkasa.
Dalam sambutanya Muhammad Tang mengatakan, Olah Raga Rekreasi ini bisa berkembang di kabupaten karimun ini di lihat dari potensi- potensi yang ada dan dapat berprestasi di tingkat daerah, nasional dan internasional, dab kami selaku pemerintah daerah mendukung dan memberi apreseasi kepada dinas pemuda dan olah raga atas kegiatan ini, ucap muhammad tang.
Kegiatan ini di hadiri lansung oleh kepala dinas pemuda dan olah raga kabupaten Karimun H. Usman S.Si.Msi, dalam sambutanya usman menyampaikan, Kegiatan ini untuk meningkatkan proses pencerahan dan penumbuhan wawasan dan kreaktifitas olah raga peningkatan animo masyarakat dan peduli kepada olah raga dan ini sesuai dengan undang - undang no 3 pasal 25 tahun 2005, ucap usman.
Usman menambahkan, adapun tujuan kegiatan ini diadakan untuk membina dan mengembangkan pelatih/ instruktur/ tenaga - tenaga olah raga rekreasi dan pembina pengembangan festival - festival dan perlombaan olah raga yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional, pungkas usman. (Chaniago)


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan