Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Astaghfirullah, Pimpinan Ponpes Ini Cabuli Santriwatinya Sendiri
Nusaperdana.com, Jatim - Polres Kediri menangkap Mohammad Nukan, pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Lelaki berusia 38 tahun tersebut terbukti mencabuli NA (12), siswi kelas 6 SD yang merupakan santriwati di ponpes tersebut.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (29/1/2020) menyampaikan, dari penyidikan sementara, aksi rudapaksa itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD.
"TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD," kata Lukman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kediri, kemarin.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar, setelah korban yang menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya.
Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks guru ngajinya tersebut selama tiga tahun.
Tak hanya kepada sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustazah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut di situ diketahui jika kemaluan milik korban telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Nukan pun tak menampik melakukan perbuatan bejat itu kepada korban lantaran dianggap cantik.
Dia mengaku, suka mengajak korban ke dalam kamarnya selepas belajar di pesantren.
"Saya suka anaknya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu," katanya.
Atas perbuatan cabulnya itu, Nukan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Lainnya
Resnarkoba Polres Kampar, Tangkap DPO dan Pengedar Shabu Di Desa Kemang Indah Tambang
Camat Pinggir Buka Resmi MTQ ke-XIII Desa Muara Basung Tahun 2019
Suami Istri Meninggal Laga Kambing di Muara Basung
Bupati Kasmarni Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke 65 di Pekanbaru
Bupati Inhil Hadiri Jamuan Makan Malam Peserta Rakor Dinas Pariwisata Se - Riau
Cegah ''Politik Uang'', Panwascam Mandau bersama TNI Polri dan Satpol PP lakukan Patroli
Prajurit Denma Divif 3 Kostrad Berhasil Panen Hasil Pemanfaatan Lahan Kosong
Khairul Umam Gelar Reses Ke 3 Tahun 2021 di Jalan Sejahtera Kelurahan Air Jamban