Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Peringati Hari Bela Negara ke-76
Polda Kepri Gelar Rakor Lintas Sektor Operasi Lilin Seligi 2024
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar
Asyik sedang bermain judi Qiu - Qiu di warung kosong, tiga Pelaku akhirnya diciduk oleh Polsek Siak Hulu.
Nusaperdana.com, Siak hulu - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu tangkap 3 orang pelaku judi Qiu-qiu, di sebuah warung kosong yang berlokasi di Dusun II Desa Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar provinsi Riau, pada hari Selasa sore (08/06/2021).
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi oleh Awak Media, membenarkan penangkapan tiga Para pelaku judi Qiu Qiu yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AR (38), YU (29) dan EF (41), ketiga berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang digunakan sebagai taruhannya",imbuhnya.
Lebih lanjut di jelaskan oleh Rusyandi Zuhri Siregar, Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (08/06/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada warga yang sedang bermain Judi Qiu-qiu di warung kosong yang berlokasi di Dusun II Simpang Pulai Desa Baru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kita perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukull 15.30 Wib, Tim tiba dilokasi dan langsung melakukan penggerebekan di lapak tersebut dan mengamankan 3 orang pria yang tengah bermain judi Qiu-qiu. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 140 ribu yang dijadikan sebagai taruhan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ungkapnya.
Selanjutnya tambah Rusyandi Zuhri Siregar penangkapan para pelaku judi Qiu Qiu ini, sudah kita bahwa tersangkanya dan barang buktinya, kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pungkasnya.(Redaksi)
Berita Lainnya
Satgas TMMD Bersama Masyarakat Kembali Melanjutkan Pengecoran Pembuatan Drainase
Satgas TMMD Ke-111 Gelar Penyuluhan Bahaya Karhutla Bagi di Desa Teluk Bunian
LPPNRI Desak Polisi Usut Tuntas Mafia BBM Bersubsidi di SPBU Desa Sumber Sari
Babinsa Koramil 07/Kampar Komsos Sambil Ajak Warga Junjung Tinggi Nilai-Nilai Pancasila
Terapkan Protap Prokes Covid-19, Hadiri Panen Perdana Ubi Casesa, Ini Pesan Alfedri Kepada Kelompok Tani
Sidang Isbat Putuskan Senin 6 Mei 2019 Awal Ramadan
Nyuri 1,8 Ton Buah Sawit Milik Poktan Mulia Sejahtera, Pelaku Ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir
Gubernur Riau Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Terapung, Tembilahan