Awak Media Soroti Dugaan Galian Tanah Timbunan di Simpang Kubu, Surat Konfirmasi ke Polisi Tak Berbalas
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Aktivitas dugaan galian tanah timbunan yang berada di belakang kantor desa di wilayah Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, menuai sorotan. Awak media menyebut telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Polres Kampar, namun hingga batas waktu 3x24 jam belum memperoleh jawaban.
Surat konfirmasi tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi terkait legalitas aktivitas galian tanah timbunan yang diduga beroperasi tanpa papan informasi perizinan di lokasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.
Di lapangan, aktivitas angkutan tanah disebut masih berlangsung. Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan dari depan kantor desa hingga menuju jalan raya yang dipenuhi debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
“Debunya sangat mengganggu, terutama saat kendaraan lewat. Jalan jadi kotor,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak adanya respons atas surat konfirmasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga adanya kekuatan besar di balik aktivitas galian tanah timbunan tersebut yang dinilai belum tersentuh penegakan hukum, sehingga menimbulkan anggapan aktivitas itu seolah tidak dapat disentuh oleh aparat setempat.
Selain persoalan dampak lingkungan, masyarakat juga mempertanyakan aspek perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Hingga kini, di lokasi tidak ditemukan papan informasi izin usaha maupun keterangan resmi terkait operasional galian.
Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara terkait penambangan tanpa izin, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan. Media membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers


Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis; Ini Simbol Marwah dan Amanah, Saat Resmikan Tanjak dan Selempang di Mako Polres
Proyek Rp4,3 Miliar SMPN 6 Siak Hulu Dilaporkan ke Kejari Kampar, Dugaan Penyimpangan Disorot
Sengketa Informasi di Menangkan Haryadi. KIP Riau Perintahkan PPID Bengkalis Buka Proyek Jalan Senilai Rp34,7 Miliar
Sekjen Kemendikdasmen Respons Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu, Itjen Turun Tangan
LPPNRI Kampar Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan SMPN 6 Siak Hulu ke Kejari Kampar
Masyarakat Desa Sepahat Menanti Kepastian di Tengah Sengketa Agraria
Tim Red Devil Kodim 0313/KPR Tangkap Pengedar Sabu di Tapung, 2,91 Gram Diamankan
Wakil Bupati Kampar Buka Pawai Ta'aruf Akbar Sambut Ramadhan 1447 H di Salo