Awasi Proses Pengadaan WK Rokan, PHR Kerja Sama Dengan Kejati Riau
Nusaperdana.com,PekanBaru - Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Kerja sama ini bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang ada di PHR berjalan secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
Pjs VP General Counsel PHR WK Rokan Ardhi Apriyanto mengatakan, jalinan antara PHR dengan Kejati Riau tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara PHR dengan Kejaksaan Tinggi Riau Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disepakati pada tahun 2022 lalu. “Ini sebagai bentuk komitmen PHR dalam upaya menjalankan proses bisnis yang profesional, serta taat dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardhi.
Dalam kerja sama ini, PHR mendapatkan pendampingan dari Kejati Riau dalam kegiatan operasi PHR, salah satunya dalam hal pelaksanaan proses tender yang ditinjau dari sisi yuridis dan normatif. Sehingga, proses bisnis yang berlangsung bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami selalu berkomitmen untuk menjalankan proses bisnis yang sesuai dengan aturan dan taat dengan ketentuam hukum yang berlaku. Kami melakukan rangkaian rapat dan koordinasi antara PHR (lintas fungsi) dan tim Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau untuk menelaah dan mengawal proses tender secara yuridis normatif sesuai ketentuan," katanya
Dengan adanya pendampingan dari Kejati Riau ini, kata Ardhi, PHR selalu mengedepankan aspek kehati-hatian sehingga proses tender bisa berjalan sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku. Ardhi juga menambahkan, kerja sama ini juga berdampak pada optimasi tata waktu pelaksanaan tender, sehingga proses pelaksanaannya bisa lebih efisien.
Dia juga berharap, kerja sama ini berdampak pada peningkatan hubungan yang baik antara PHR dengan Kejati Riau, terutama terkait dengan pelaksanaan proses bisnis yang sehat dan profesional. “Yang paling penting dari kerja sama ini yakni semua kegiatan proses bisnis PHR bisa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.**


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan