Bahas Konflik Agama, Dul Musrid: Kehadiran Wali Naggroe, Silaturrahmi dengan Tokoh Masyrakat
Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Pemerintah Aceh Singkil menggelar kegiatan silaturrahmi PYM Wali Nanggroe, Malik Mahmud Al-Haythar dengan Tokoh Masyarakat dan FORKOPIMDA Aceh Singkil di gedung serbaguna Langgeng Jaya, Tulaan, Gunung Meriah, Senin(02/11/2020)
Kegiatan bertajuk Menyaring Inspirasi Masyarakat Singkil Dalam Peningkatan Pembangunan, Ekonomi dan Kesejahteraan tersebut difasilitasi oleh Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil
Dalam kesempatan tersebut ketua Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Boas Tumangger menyampaikan persoalan keagamaan di Aceh Singkil yang dirasa masih menimbulkan keresahan bagi moniritas umat kristen di daerah tersebut
Pasalnya, menurut Boas ketidakpastian hukum terkait pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pemuka agama belum dapat menciptakan perdamaian dan merasa terpinggirkan "ini kebutuhan yang mulia (wali nanggroe-red), kami masih ada yang ibadah di tenda" keluh Boas
"kami secara psikis terganggu, merasa jenuh karena ketidakpastian hukum atas umat kristen di Aceh Singkil" tambahnya
Dia berharap ada perhatian dan dilindungi secara hak dan kewajiban menyangkut soal peribadatan
"kepada paduka dan seluruh elemen kami ingin dianak kandungkan. Kami merasa dianak tirikan. Kristen dan aturan pak bukan kristen dan islam. Kami merasa implementasi peraturan seperti mencari darah dalam batu, Kami berharap ingin dilindungi sebagai warga negara" harap Boas
Menanggapi hal tersebut, Dul Musrid, Bupati Aceh Singkil mengatakan bahwa pada dasarnya tidak ada persoalan yang bersinggungan antara umat muslim dan kristen melainkan persolan regulasi yang mengikat terkait pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pemuka agama
"Kunjungan Wali Naggroe kali ini tidak lain adalah silaturrahmi, terkait persoalan keagamaan, bersama FORKOPIMDA Aceh Singkil Kita telah menyampaikan rekomendasi kepada jajaran Pemerintah Aceh, Ada Gubernur, Ada Wali Nanggroe, ada seluruh pejabat teras Provinsi Aceh" kata Dul Musrid
"Mereka akan membentuk tim secepatnya yang disusun oleh asisten I pemerintahan Provinsi Aceh dan juga ketua FKUB Provinsi Aceh" tambahnya
"Pada dasarnya kami disni saudara semua paduka yang mulia. Tidak ada konflik agama, yang jadi persoalan adalah pendirian rumah ibadah dan rumah dinas pendeta, itu sudah diatur dalam Qanun Aceh no 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah" ungkap Dul Musrid
Dalam kesempatan itu Dul Musrid menghimbau kepada seluruh umat muslim dan kristen untuk terus menjaga keutuhan dan kerukunan umat beragama khusunya di Kabupaten Aceh Singkil. (Sulaiman)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga