Baksos Polres Tana Toraja, Salurkan Bantuan Bahan Pangan Diwilayah Polsek Saluputti
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Baktikan Kepedulian topang ketahanan pangan warga yang terdampak oleh pandemi C-19 (baca : Covid-19) melalui Baksos Polri Serentak, Polres Tana Toraja melalui Pejabat Utamanya Kabag Sumda Kompol Benyamin Rembon serahkan bantuan bahan pangan kepada warga kurang.
Dengan didampingi oleh Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk dan pengurus Bhayangkari cabang Tana Toraja, Kompol Benyamin Rembon serahkan bantuan sejumlah beras dan mie instan kepada ibu Yardes, umur 40 tahun, dan ibu Sezil, Umur 38 tahun, yang keduanya beralamatkan di Rembon Kelurahan Rembon Kec. Rembon Kab. Tana Toraja.
Kapolsek Saluputti AKP. Martinus Pararuk yang di konfirmasi menyebutkan, penyaluran bantuan bahan pangan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Polres Tana Toraja terhadap kondisi warga masyarakat yang terdampak langsung oleh pandemi C-19.
" Melalui Bakti Sosial Polri Serentak, kami lanjutkan amanah dari Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto SIK MM untuk berbagi kepada sesama, khususnya kepada warga yang kurang mampu, meskipun semua dalam kondisi yang sulit, namun sudah menjadi kehormatan bagi kami untuk mengulurkan tangan membantu warga yang kesulitan, seperti kata Kapolres, ini saatnya kita berbagi, ini saatnya kita saling menopang, kalau bukan kita maka siapa lagi ".
Kapolsek Saluputti juga ungkapkan rencana penyaluran bantuan bahan pangan akan di lanjutkan hingga tanggal 23 april 2020. (caverius adi)
Sumber: Humas Polsek Saluputti


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan