Bantuan Pengamanan, Satpol PP Inhil Tertibkan 1 ODGJ Terlantar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan bantuan pengamanan penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar. Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Inhil berhasil menertibkan 1 (satu) ODGJ, Jumat (26/3/2021).
Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hasil kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Inhil dan Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil, Marta Haryadi, Mr X bukan nama sebenarnya, ODGJ yang terlantar berhasil diamankan di Jalan Lingkar, Tembilahan.
"Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Inhil melakukan pengamanan langsung ke lokasi, didapati bahwa seseorang OGDJ yang terlantar meresahkan warga sekitar," tutur Marta melalui keterangan tertulis.
Usai melakukan penertiban, Marta mengungkapkan, atas kesepakatan bersama OPD terkait, ODGJ terlantar itu diamankan di rumah singgah Dinas Sosial yang terletak di Jalan Bunga, Tembilahan.
"Selanjutnya, esok hari OGDJ dibawa ke rumah sakit Jiwa Pekanbaru oleh dinas terkait dengan pengawalan dan pengamanan dari Satpol PP dikarenakan OGDJ dimaksud dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban," tutur Marta.
Marta mengatakan, selama proses penertiban dilaksanakan, situasi dalam keadaan lancar, kondusif, dan aman terkendali.


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi