Bapenda Bengkalis Tingkatkan PAD, Genjot Pajak Reklame
Nusaperdana.com,Mandau - Berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber penerimaan daerah yang terus digenjot adalah pajak reklame.
Menurut Kepala Bapenda Bengkalis, Syahruddin, pemasukan pajak reklame mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari terobosan Bapenda dalam melakukan pendataan maupun pemutakhiran reklame.
Disebutkannya, selama 2022 pemasukan PAD dari pajak reklame tembus Rp965.186.469,00 atau 51.07 persen dari target Rp1.890.000.000. Realisasi tersebut per 6 Oktober 2022.
Dibandingkan 2021, angka ini mengalami peningkatan. Mengingat target 2021 Rp.1.800.000.000, sedangkan realisasinya Rp768.097.825. Atau sekitar 42.67 persen saja.
"Pencapaian pajak daerah mengalami peningkatan ini tidak lepas dari upaya yang dilakukan tim Bapenda, mulai dari upaya pemeriksaan, pendataan hingga penagihan serta berkoordinasi dengan para wajib pajak," ucapnya.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka sosialisasi pajak reklame di Kecamatan Mandau, 11 Oktober 2022.
Untuk itu, tak bosan-bosannya pejabat yang akrab disapa Am ini mengingatkan wajib pajak, agar membayar kewajibannya tepat waktu dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Kemudian, dengan semakin besarnya target pajak di 2022. Bapenda akan berupaya semaksimal mungkin agar target tersebut dapat dicapai.
Salah satu terobosan yang digulirkan Bapenda Bengkalis adalah lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Jaminan Bongkar Dalam Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bengkalis.
Perbup tersebut mengatur setiap vendor reklame menyediakan uang jaminan, jika masa sewa reklame habis tapi vendor belum membongkar, maka uang jaminan otomatis masuk ke kas daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis, Hengki Kurniawan mengatakan sebagai bagian dari tim penertiban reklame pihaknya berharap penyewa memperhatikan kewajibannya, sehingga tidak terjadi penertiban secara paksa.
Hengki juga berharap setiap penyewa harus jelas informasinya. Hal ini akan mempermudah koordinasi ketika terjadi penertiban.
"Kalau informasi penyewa, pemilik atau vendor reklame jelas, tentu mudah bagi kami untuk bertanya ketika ada masalah. Kami akan mengedepankan kekeluargaan, tidak main cabut atau bongkar begitu saja," pungkasnya.**


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan