Bawa Extasi Ke Duri, 2 IRT Asal Pekanbaru dan Dumai Ditangkap Polisi
Nusaperdana.com,Bengkalis - 2 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WF (40) asal Pekanbaru dan SS (37) asal Dumai ditangkap Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bengkalis, pada hari Jum'at 13 Oktober 2023 lalu.
Mereka ditangkap di jalan Asrama Tribara, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, kerena diduga membawa Narkotika jenis Extasi ke wilayah Duri.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya, Kamis (19/10/2023) kepada Nusaperdana.com, membenarkan telah menangkap 2 orang IRT yang diduga sebagai bandar dan kurir pil Extasi tersebut.
Dimana kronologi penangkapan, dijelaskan AKP Tony, pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tidak dikenal membawa Narkotika Jenis Extasi ke wilayah Duri dari Kota Pekanbaru.
"Berbakal informasi tersebut tim melakukan lidik dan setelah informasi akurat, sekitar pukul 21.30 wib, tim melihat target membawa mobil Toyota Yaris warna hitam berada di jalan Asrama Tribara,"
Lalu, dikatakan AKP Tony tim melakukan penghadangan kendaraan dan langsung menangkap serta pengeledahan kedua IRT tersebut.
"Saat peggeledahan, ditemukan 95 butir pil Ekstasi dengan logo ferari warna cream dengan berat 36.09 gram atau sebanyak 95 butir, 1 unit HP Android merek Oppo, HP Android merek Vivo dari WF sementara SS sebagai pengemudi mobil,"
Kemudian sambung, AKP Tony, tim melakukan interogasi kepada WF tentang kepemilikan pil Extasi yang disita adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial IKI (Dalam lidik).
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**


Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek