Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal


Nusaperdana.com, Karimun - Ribu botol minuman keras (Miras) dan 15 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil ditangkap Bea Cukai Kepri pada Selasa 15-Desember 2020 bersama alat pengangkut KM. Pulau Salju dan Satu unit Speed Boat tanpa nama.

Penangkapan terjadi dalam Dua operasi patroli di sekitar Selat Malaka pada paruh pertama Desember 2020 dengan jumlah total barang senilai RP 3,3 Milyar, dengan potensi kerugian negara yanh dapat diselamatkan sebesar RP 7,5 Milyar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan dengan cara pencegatan dan pengejaran oleh satuan tugas patroli Bea dan Cukai.

"Saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah memberi isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti. Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri. Kondisi tersebut memaksa satuan tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar speed boat berhenti. Namun bukannya berhenti, speed boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan tabrakan antara speed boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai,”ujarnya dalam rilisnya. Jumat (18/12).

Dikatakan, akibat dari tabrakan tersebut mengakibatkan kerusakan terhadap kedua unit kapal, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi. Melihat kesempatan tersebut, unit lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap speed boat beserta dengan muatan dan Anak Buah Kapal (ABK).

"Diperkirakan ada sekitar 5 ribu botol MMEA dan sekitar 290 Ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh satuan tugas Bea Cukai,"katanya.

Agus menjelaskan, Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan gabungan kapal-kapal patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan 6 (enam) unit kapal patroli.

Sebelumnya, ia menyampaikan, bahwa pada Selasa 1-Desember dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang berkekuatan 3 unit kapal patrolï juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok tanpa pita cukai. Barang-barang tersebut diangkut mengunakan KM. Pulau Salju, dengan muatan sekitar 12 ribu botol MMEA dan sekitar 220 ribu batang rokok. Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

"Dari Dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai,”ungkap Agus Yulianto.

Pandemi di penghujung tahun 2020 bukan merupakan halangan bagi Bea dan Cukai dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector. Khususnya Bea dan Cukai Kepri yang akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga perbatasan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak perekonomian negara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar