Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan memusnahkan 16 juta batang rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai 11,7 Milyar, Rabu 22 November 2023.
Bertempat di Halaman KPPBC Tembilahan, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 16,525.200 batang rokok dari 2 kali penindakan di tahun 2020 dan 2023. Tidak hanya itu rokok yang dimusnahkan juga merupakan limpahan dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkarh oleh Pengadilan Negeri Tembilahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal," jelas Kapala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eka Purnama Putra saat diwawancarai awak media.
Lanjutnya, pemusnahan dan penindakan barang ilegal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai.
"Jadi ini bertujuan membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional. Selain itu, pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Selain ini dikatakannya, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat.(dan)
Berita Lainnya
Tabrakan, Siswa SMP 1 Tembilahan Kota Ini Alami Luka Serius di Bagian Pelipis Mata
Kasmarni Buka Pintu Selebar Lebarnya Untuk Parpol Lain Bergabung
Polres Toraja Utara Anjangsana Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 75
Polsek Kateman Amankan Pria Atas Kepemilikan 14 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi
Ketua FWL Kampar Resmi Dikukuhkan oleh Ketua DPRD
Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Kemeterian Perhubungan
Geger.! Mayat IRT Ditemukan Dalam Septic Tank Rumah Kosong
Wakil Bupati Inhil Kunjungi Kantor Lurah Sungai Salak, Kecamatan Tempuling