Bea Cukai Tembilahan Sita 16 Juta Batang Rokok Ilegal
Nusaperdana.com, Inhil - KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil mengamankan sebanyak 1.609 Karton alias 16.090.000 batang rokok ilegal merk Luffman.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf saat Press Conference di Aula Sri Gemilang KPPBC TMP C Tembilahan Jalan jendral Sudirman, Rabu (15/7/2020) menyebutkan, penindakan ini merupakan sinergi TNI-Polri dan Kejaksaan serta pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil.
"Saya berterima kasih atas kerjasama yang baik ini, sehingga berhasil mengamankan barang-barang ilegal," katanya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah barang tersebut disita setelah melakukan penindakan pada Hari Sabtu (11/7/2020) malam di Sungai Dendan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)-Riau.
Dari pengungkapan itu, maka kata Ari, potensi kerugian negara Rp7.562.300.000. Pihaknya juga mengamankan 1 orang untuk dilakukan pemeriksaan yang mana ssaat itu sedang berada di lokasi.
Berita Lainnya
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Nikmatnya Lemang Berbahan Baku Beras Ketan dan Santan yang Bisa Kamu Jumpai di Kota Tembilahan
Peduli UMKM, Bupati Rohil Grand Opening Uma Cake and Bakery
Senyum Mbah Rukilah Dapat Sembako di Tengah-tengah Rob
Masyarakat Antusias Ikuti Senam Sehat di Bundaran Tugu Simpang Enam
Selama September Ribuan Kendaraan Ditilang Satlantas Polres Kampar
Bupati Kampar: Pekanbaru Ditetapkan PSBB, Pemkab Kampar Akan lakukan Kajian Epidemiologi Covid-19
Tim Gabungan TNI POLRI BPBD Rohul Lakukan Pencarian Anak Hanyut