Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Foto Tersangka Berinisial SO (35)

Nusaperdana.com,Mandau - Bejat..Seorang pria berinisial SO (35) warga Desa Petani Kecamatan Bathin solapan, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial F (12), akhirnya terpaksa harus berurusan dengan Pihak kepolisian dari Polsek Mandau, Rabu (15/09) sekitar pukul 19.30 wib.
 
Ia ditangkap di simpang Jurong Km 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, atas laporan warga berinisial EA (32) bersama seorang saksi inisial SN (34) dengan Laporan polisi Nomor :
LP/188/VIII/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU serta barang bukti hasil Visum (VER).
 
Kapolsek Mandau AKP JL Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Firman SH membenarkan penangkapan seorang pria tersebut.
 
Kronologi penangkapan, Kata Iptu Firman berdasarkan laporan Polisi diatas kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan pada hari Rabu (15/09) sekira pukul 19.30 wib team opsnal berhasil menangkap tersangka dirumahnya di simpang Jurong Km 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.
 
"Hasil introgasi, tersangka mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya
 
Sementara itu kronologi kejadian dijelaskan Iptu Firman Pada hari Rabu (04/08) lalu, sekira pukul 14.00 wib, TKP di Rumah Pelapor yang beralamat di jalan Rangau KM 16 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi Tidak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor atasnama SO terhadap korban F (anak kandung pelapor).
 
Kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor sedang berada di rumah pelapor kemudian mendapat telephone dari adik pelapor atasnama RN yang meminta pelapor untuk segera menjumpai tetangga pelapor atasnama NI, mendengar hal tersebut pelapor langsung menjumpai tetangganya.
 
"Setelah bertemu dengan NI betapa terkejutnya pelapor mendengar cerita bahwa anak pelapor (korban) telah di setubuhi,"ujar Iptu Firman
 
Kemudian ditambah Iptu Firman pelapor menanyakan kepada korban apa benar terlapor telah berbuat cabul kepadanya. Dan korban memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh terlapor sewaktu korban berumur 10 tahun dan terlapor juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 kali pada hari Rabu 04 Agustus 2021 lalu.
 
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"terangnya.(Putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar