Belum Lengkap, Berkas Perkara Korupsi Desa Tanjung Karang Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Belum Lengkap, Berkas Perkara Korupsi Desa Tanjung Karang Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Nusaperdana.com, Kampar - Kejaksaan Negeri Kampar hingga saat ini masih menunggu berkas perkara kasus korupsi Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari Polres Kampar. Sebelumnya, berkas perkaranya telah dikembalikan pihak jaksa ke polisi karena dianggap belum lengkap.

"Sampai sekarang ini kami masih menunggu berkas dari Polres Kampar," ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kampar,  Rendy Winata, SH  kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin siang (5/12).

Diterangkan lebih lanjut oleh Rendy Winata, berkas dari Polres Kampar masuk pada tanggal 11 Oktober 2022, Kasus tersebut P.18 tanggal 14 Oktober 2022 dan P.19 pada tanggal 24 oktober 2022.

"Berkasnya P-18 (pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap), P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," terangnya singkat.

Masih lemahnya pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pihak-pihak terkait sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) untuk memperkaya diri sendiri.

Ditambah lagi pemeriksaan atau audit oleh Inspektorat Kabupaten Kampar kepada desa dilakukan hanya sekali dalam 2 tahun.

Dari data yang didapat, setidaknya ada 9 kegiatan fiktif atau kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi uangnya diambil dan tidak disetor kembali ke kas Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Kegiatan fiktif di Desa Tanjung Karang tersebut terjadi 2 tahun anggaran.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar