Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Berikut Persyaratan Pengajuan Izin Praktik Dokter Interensip ke DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Bagi kamu seorang dokter yang ingin membuka praktek Dokter Interensip bisa mengajukan surat izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan izin praktek Dokter Interensip diantaranya, syarat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Sementara itu untuk persyaratan khusus diantaranya, surat tugas Interensip yang dikeluarkan Kementrian kesehatan, fotocopy ijazah yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi Interensip yang dilegalisir dari Konsil kedokteran Indonesia (KKI).
Selanjutnya yang perlu dilengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
Tidak hanya itu dalam pengajuannya juga diperlukan rekomendasi dari tim teknis. Apabila persyaratan lengkap seusai yang dibutuhkan, pengajuan izin Praktik Dokter Interensip hanya memerlukan 5 hari kerja.(adv)
Berita Lainnya
Diskominfops Inhil Tegas Tegakkan Disiplin Prokes Terhadap Para Pegawai
Dinas PUTR Inhil Persiapkan Upaya Penanganan Darurat Fungsional Jembatan Desa Lahang Tengah
PROJO Purwakarta: Kalaupun Terjadi Revolusi, Kami Siap Hadapi yang Ingin Menjatuhkan Jokowi
Satlantas Polres Bengkalis Bakal Tilang Manual dan Sita Kendaraan Pelat Nomor Dicopot
PLN Luncurkan Kampung Kompor Induksi di Duri Kabupaten Bengkalis
Hari bakti Pemasyarakatan Lapas ll B Buka Porsenap: Ciptakan Kamtib, Sportif dan Profesional
Kapal Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Disergap di Bengkalis
DPRD Sahkan APBD Perubahan 2021 Kepulauan Meranti Rp 1,220 Triliun Lebih