Berikut Persyaratan Pengajuan Izin Praktik Dokter Interensip ke DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Bagi kamu seorang dokter yang ingin membuka praktek Dokter Interensip bisa mengajukan surat izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.
Persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan izin praktek Dokter Interensip diantaranya, syarat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
Sementara itu untuk persyaratan khusus diantaranya, surat tugas Interensip yang dikeluarkan Kementrian kesehatan, fotocopy ijazah yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi Interensip yang dilegalisir dari Konsil kedokteran Indonesia (KKI).
Selanjutnya yang perlu dilengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sesuai tempat praktik, surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktik, surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktik.
Tidak hanya itu dalam pengajuannya juga diperlukan rekomendasi dari tim teknis. Apabila persyaratan lengkap seusai yang dibutuhkan, pengajuan izin Praktik Dokter Interensip hanya memerlukan 5 hari kerja.(adv)


Berita Lainnya
Intruksi Kapolda Riau: Seluruh Personel Polres Bengkalis hingga Polsek Jajaran Secara Serentak Melaksanakan Tes Urine
KIB Riau Desak Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PMKS Bengkalis Rp30,8 Miliar
Polres Bengkalis Gagalkan 19 Kg Sabu Yang dibawa Dua Orang Kurir
Kondisi Kantor Camat Tapung Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perawatan Aset Pemerintah
Ketua DPRD Kabupaten Kampar dan Anggota DPRD Zumrotun Bagikan Takjil di Depan Kantor DPC Gerindra
Kapolres Bengkalis: Bazar Ramadhan Itu Belum ada Izin Keramaian Tapi Nekat Buka Juga
Kapolres Bengkalis Buka Ruang Kritik, Sinergi dengan PWI Kian Solid di Ramadan
Kapolres Bengkalis; Ini Simbol Marwah dan Amanah, Saat Resmikan Tanjak dan Selempang di Mako Polres