Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik Tukang Gigi di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Memiliki keahlian sebagai tukang gigi, ini Persyaratan pengajuan izin membuka praktek tukang gigi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang harus kamu lengkapi.
Untuk pengajuan izin tukang gigi, kamu harus melengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Untuk persyaratan administrasi kamu harus melampirkan surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pas foto berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, biodata tukang gigi, izin tukang gigi sebelumnya, surat keterangan Kepala Desa/Lurah setempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi.
Selain itu kamu juga harus melampirkan surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh pemerintah.
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki surat izin praktek dan bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Tidak hanya itu kamu juga harus melampirkan persyaratan teknis yang merupakan rekomendasi dari tim teknis.
Dalam pengurusan izin tukang gigi di DPMPTSP Inhil untuk waktu penyelesaiannya 5 hari kerja, terhitung persyaratan dinyatakan lengkap.(Advertorial)
Berita Lainnya
Waspada, Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Inhil
Pemdes Teluk Majelis Serahkan BLT DD Tahap III
Sekda Apresiasi Dinkes Labuhanbatu Atas Terbentuknya Pokja KIBBLA
Apresiasi Petugas BHL, Bupati Siak Niat Tambah Insentif
Pengurus Masjid Al-Ghulam Bersama Panitia Persiapkan Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H
Festival Lampu Colok Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam di Kecamatan Mandau
Kebun Karet Digusur Warga Koto Tuo Laporan Polisi
Forkopimca Bersama Polres Torut Sosialisasikan Protokol Kesehatan di Rambu Solo'