Bersama Anggota, Kapolsek Geragai Berbagi Sembako Kepada Warga yang Terkena Dampak Covid-19
Nusaperdana.com, Muarasabak - Polsek Geragai melakukan bhakti sosial kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Geragai yang terdampak ekonominya akibat pengaruh penyebaran Virus Corona/Covid-19 dengan memberikan tali asih berupa sembako.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Geragai, AKP Hardi kepada awak media usai kegiatan, Jumat (15/05/2020).
“Kegiatan bhakti sosial ini untuk menunjang program Kapolri dalam membantu masyarakat yang terdampak ekonominya akibat pengaruh penyebaran Virus Corona atau Covid-19,” katanya.
“Giat ini juga dilakukan di seluruh Polsek yang ada di wilayah Jajaran Polres Tanjab Timur,” tambahnya.
Dikatakannya, kegiatan bhakti sosial tersebut khusus untuk warga yang terdampak oleh Virus Covid-19 dan memang belum tersentuh bantuan dari manapun.
“Semoga dengan adanya bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menerimanya,” papar Kapolsek Geragai.
Turun langsung bersama anggota polsek Geragai, kegiatan dilaksanakan di empat lokasi dalam Kecamatan Geragai, yakni di Kelurahan Pandan Jaya, Desa Pandan Makmur, Desa Pandan Sejahtera dan Desa Pandan Lagan.
“Kita turun langsung memberikan ke warga. Agar tepat sasaran dan memang diterima oleh warga yang benar-benar terdampak karena Covid-19 ini,” pungkasnya. (ygo)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi