Bersama Kades Sungai Cingam Mahasiswa KKN Sosialisasi Masyarakat Sadar Wisata
Nusaperdana.com,Rupat - Bersama Kepala Desa (Kades) Sungai Cingam Jamil S.Pdi, Mahasiswa KKN dari IAI Tafaqquh Fiddin Dumai diketuai oleh Subhan mengelar Sosialisasi Masyarakat Sadar Wisata dan penanaman Pohon di Pantai Ketapang, Kamis (01/09).
Sosialisasi bertempat di Balai Pertemuan Desa Sungai Cingam, narasumber Ketua Yayasan IAI Tafaquh Fiddin Dumai, Ismail Marzuki M. Soc Sc, Ketua Panitia KKN
M.Farid Firdaus S.Sy.
Kades Sungai Cingam Jamil pada kesempatan itu, berharap dengan adanya sosialisasi Masyarakat Sadar Wisata dan Wisata halal ini, mampu memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat yang hadir dan juga harus siap menghadapi kemajuan wisata.
"Lebih- lebih terutama di bidang SDM, mampu mengembangkan kreatifitas-kreatifitas yang memiliki daya jual untuk membantu ekonomi masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Dr H.MRizal Akbar selaku ketua Yayasan IAI Tafaqquh Fiddin Dumai, mengatakan siap membantu dalam mengembangkan wisata Pantai ketapang yang ada di Desa Sungai Cingam.
"Agar wisata di Desa sungai cingam mampu memberikan daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke pantai Ketapang tepatnya di Desa sungai cingam. Seperti adanya wisata religi, wisata kuliner dan yang lainnya," ungkapnya.
Hadir Sosialisasi, Sekdes, BPD Desa Sungai Cingam, PKK Desa Sungai Cingam, Direktur BUMDes bersama Anggota, Karang Taruna, Kader Posyandu, Babinkamtibmas, Kepala Dusun, Ketua RT RW dan Mahasiswa KKN IAA Tafaguh Fiddin Dumai.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan