Bersama Warga, Polisi Amankan Pria yang Alami Gangguan Jiwa
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Personil Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja kembali mengamankan seorang pria dari Lembang Gandangbatu, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja, yang diduga alami gangguan jiwa. Rabu (18/03/2020), sekitar pukul 15.30 wita.
Personil Polsek Mengkendek yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Briptu Silvester Mangguali SH, Bhabinkamtibmas Brigpol Markus Novin dan Aiptu Marthinus Sipi, di bantu oleh masyarakat setempat, berhasil amankan pria yang belakangan diketahui identitasnya bernama Rinto, dan selanjutnya dibawa ke RSUD Lakipadada untuk dapatkan perawatan medis, dan demi untuk keamanan bersama, Rinto pun dimasukkan ke ruang karantina.
Dari Aiptu Marthinus Sipi, evakuasi lelaki Rinto dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga di Lembang Gandangbatu yang mengalami sakit jiwa.
"Kami terima laporan dari masyarakat setempat yang merasa ketakutan lantaran lelaki Rinto yang di duga alami gangguan jiwa dapat mencelakai warga sekitar, lokasi sesuai informasi, warga khawatir jika perilaku Rinto ini bisa saja membawa barang tajam, selanjutnya kami datang ke lokasi sesuai informasi," jelas Aiptu Marthinus Sipi.
Berkat kerjasama polisi dan warga setempat, lelaki Rinto dapat diamankan, dan dibawa ke rumah sakit Lakipadada untuk dapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Kapolsek Mengkendek Polres Tana Toraja AKP. Marthen Muni, membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh personilnya. (hms/arie)
Sumber: Humas Polsek Mengkendek


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan