Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli
Nusaperdana.com, Tana Toraja - Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek Bripka Ishak Itan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pokja pencegahan UPP bertempat di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) angkutan Barang Dinas Perhubungan Tana Toraja di Karangan Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja, Rabu (12/2/2020) pukul 10.00 Wita.
Dalam Kegiatan tersebut anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ishak Itan melaksanakan giat Pencegahan Pungli dengan menyampaikan hal sebagai berikut :
- Agar tidak melakukan penyimpangan/pungli khususnya pada bagian penarikan Retribusi Angkutan Barang
- Jangan memungut setoran retribusi mobil angkutan barang tanpa menyerahkan kertas bukti setoran.
Dalam sosialisasi ini, Petugas TPR Dishub Tana Toraja mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas. (Hms/arie)
Berita Lainnya
Kejari Rohul Jebloskan Oknum Polisi ke LP Kasus Perselingkuhan dengan Istri Polisi
Kapolsek Tapung Lakukan Monitoring, Pantau Perkembangan Warga Yang Isolasi Mandiri
Cegah Covid-19, DPMD Inhil Bersama DMIJ Plus Terintegrasi Sediakan Tempat Cuci Tangan Umum
Masyarakat Sakai Bumbung Hadiri Sidang Perdana Gugatan PT.Murini di PN Bengkalis
Bupati Inhil Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Riau
Pemkab Rohul Serahkan Dokumen KUA dan PPAS 2023 ke DPRD
Gelar Konfrensi Pers, Anggota Koperasi Diduga Merasa TerIntimidasi Oknum TNI AL
Kapolsek Tapung Kembali Berbagi Sembako Untuk Warga Terdampak Covid-19 di Desa Pelambaian