Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Bila PSBB Berlaku, Polda Sulsel Siagakan Personil di 6 Pos Perbatasan Makasar
Nusaperdana.com, Makasar - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seminggu ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas , dan babinsa , bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor , toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung Sampai tanggal 21 april 2020, Lalu akan dilaksanakan 3 hari uji coba dan mulai 24 april lansung penerapan PSBB,”kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, pembatasan transportasi, penngecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyampaikan Saat masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh apara Kepolisian dan tim gabungan keamanan.
“Polda Sulsel akan menyiagakan personilnya di 6 titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di berlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” ungkap Kabid Humas.
Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar)
3. Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros). (caverius adi)
Berita Lainnya
Kadis Pendidikan Tonton Labuhanbatu Menang 3-0 Vs Padang Sidempuan
Wakil Bupati Inhil Kunjungi PT GIN
Tokoh Masyarakat Pelangiran H Kadir Ucapakan Selamat Kepada Jokowi-Maâ€Ruf Amin Presiden RI Terpilih 2019-2024
Ketum KONI Darma Firdaus Lantik Pengurus Cabor IPSI Bengkalis
Bakti Sosial Harlah PKB Ke-22, H Dani M Nursalam: Bakti Kami Untuk Negeri
Salurkan Bantuan, Marlis Syarif Berharap Menjadi Motivasi bagi Para ASN
IRT Jadi Pengedar Narkoba di Desa Balam, Pelaku Ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar.
Bupati dan Wakil Bupati Inhil Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2019