BK Rekomendasikan Khairul Umam dan Syahrial Melepas Jabatan Pimpinan DPRD Bengkalis

Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang Bersama 2 Anggota

Nusaperdana.com,Bengkalis - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis mengeluarkan surat keputusan dan rekomendasi saudara Khairul Umam dan Syahrial untuk melepaskan jabatan Pimpinan DPRD Bengkalis. 

Hal itu, disampaikan Ketua BK DPRD Bengkalis Feri Situmeang saat sidang  paripurna, Selasa (19/9/2023) malam,  menanggapi adanya mosi tidak percaya yang diajukan 37 Anggota DPRD Bengkalis terhadap 2 Pimpinan beberapa waktu lalu. 

Dikatakan Feri Situmeang, surat keputusan dan rekomendasi ini, setelah memeriksa dan hasil penyelidikan, verifikasi serta klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 10 Ayat 1 Huruf b DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis. 

"Dalam hal ini, kita selaku Badan Kehormatan DPRD Bengkalis telah menerima aduan kemudian telah dua kali mengundang saudara Khairul Umam dan Syahrial untuk melakukan klarifikasi tetapi tidak memenuhi undangan," jelasnya.

Jadi dalam persoalan ini dijelaskan Feri, BK menimbang bahwa hak membela diri tersebut tidak digunakan, kemudian disertai keterangan dari 37 anggota DPRD Bengkalis  yang menandatangani mosi tidak percaya dan bukti yang diajukan. Ditambah adanya fakta bahwa terdapat aksi Walkout oleh 37 anggota ketika melakukan Bimtek di Pekanbaru dan agenda Banmus karena tidak bersedia dipimpin oleh Khairul Umam. 

"Selanjutnya keputusan paripurna di lanjutkan pimpinan pada tahap aturan berikutnya," pungkasnya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar