Terkait pembangunan PPMK program kotaku kota Subussalam
BKM Hidayatullah Bersosialisasi sengan Kades Subulussalam Utara
Nusaperdana.com, Subulussalam Utara - Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh.
Dalam hal ini koordinator Bkm hidayatullah subussalam Utara mengadakan sosialisasi di kantor desa Subulussalam Utara, dengan kepala desa Subulussalam Utara terkait perkembangan Kegiatan PPMK di desa Subulussalam utara Tahun 2020 turut dihadiri tim pasilitator kotaku, pada Senin (11/5/20).
Acara ini merupakan sosialisasi di tingkat desa dalam kegiatan tersebut dilakukan paparan pelaksanaan Program Kotaku di tahun 2020, mengacu pada milestone. Dalam sosialisasi tersebut Bkm hidayatullah memaparkan pula mengenai persiapan baik dari hibah tanah, pemerintah kota subussalam hingga hingga penerima manfaat program tersebut ujar jamiul, ST sebagai koordinator Bkm hidayatullah
Dalam pertemuan sosialisasi tersebut kepala desa Subulussalam utara berharap kepada masyarakat penerimaan manfaat agar menumbuhkan rasa kepedulian dan tanggung jawab serta melaksanakan dan memelihara hasil pembangunan nantinya. (jamiul)


Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil
Resmi Berkolaborasi, PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Siapkan Pendampingan Hukum Pro Bono