BKM Hidayatullah Ucapkan Terimakasih kepada Dirjen Cipta Karya dan Pemkot Subussalam
Nusaperdana.com, Subussalam - Desa Subulussalam Utara kecamatan simpang kiri kota subussalam adalah salah satu kawasan yang menjadi tempat percontohan dari program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Subussalam Utara Kecamatan simpang kiri adalah permukiman kumuh melalui SK yang telah di terbitkan oleh pemerintah kota subussalam.
Namun, sejak 2014 hingga 2020, dengan dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3 miliar, telah di kucurkan ke masyarakat kemudian dana tersebut di Bangun kan berbagai kegiatan di subussalam utara, pada tahun 2020 ini subussalam juga mendapatkan dana BPM - PPMK sebesar 1 miliar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Lingkup kegiatan Kotaku di kawasan tersebut meliputi revitalisasi pembangunan jalan drenase pembangunan akses jalan sepanjang yang kumuh di benahi sehingga kekurangan kumuh berkurang khusus nya di subussalam utara ini.
BKM Hidayatullah Adalah lembaga yang di percayakan untuk memaparkan kegiatan program kota qu dalam desa tersebut mengucapkan terimakasih kepada pihak Dirjen cipta karya,dan pimpinan pemerintah kota subussalam dan seluruh program kota ku yang telah berkerjasama dalam menangani ke kumuhan di desa Subulussalam Utara tersebut
Dalam hal ini dana tersebut digunakan masyarakat disamping untuk membangun jalan desa dan jalan lingkungan dan permukiman juga membangun drainase di dusun makfirah
Program Kotaku bertujuan meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaaan sehingga dapat memenuhi target tidak ada lagi permukiman kumuh pada tahun 2020 sesuai dengan SK pemerintah kota yang telah di terbitkan ungkap puji yanti sebagai UPL(unit penglola lingkungan) di lembaga bkm hidayatulla jumat 07/08/20. (Jamiul)
Berita Lainnya
Pawai Ta'ruf Kampung Rantau Bertuah Dilepas Camat Minas Beserta Penghulu Rantau Bertuah
TRCPPA Riau Apresiasi Kerjasama Sentra Abiseka Pekanbaru Penanganan Kasus Anak di Rohul
Langgar Protokol Kesehatan di Kabupaten Tegal Bakal Kena Denda Mulai Rp 10.000
Penghulu Mengkapan Bujang kampung Sangat membantu Masyarakat Khusus pembuatan Administrasi Data Diri
Patroli, Polres Tana Toraja Tindaki Warga yang Membandel
Peserta Uji Kompetensi JPT Pratama Wajib Scan Suhu Tubuh dan Protokol Social Distancing
Dirut RSUD Mandau Sampaikan Tidak Ada Pasien Positif Virus Corona
Pemerintah Kabupaten Asahan Peringati Hari Pahlawan Tahun 2022