Bocah 4 Tahun Meregang Nyawa Dibawa Arus Banjir
Nusaperdana.com, Rohul - Seorang anak, Citra Ayu Nurliana (4), warga Dusun Pelanduk, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, meninggal akibat terbawa arus air, Selasa (10/12/2019).
Dari Keterangan Kepolisian, sekira Pukul 17.30 Wib, diterima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak terperosok ke dalam parit saat bermain air dan hanyut terbawa arus banjir.
Korban bersama orangtuanya, Asmida bersama kakak korban pergi ke rumah anaknya yang berada di Dusun Planduk Kelurahan Kota Lama. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke simpang Planduk untuk melihat kondisi banjir. Setelah Sampai, korban turun bermain air dan berjalan menuju parit yang ada gorong-gorongnya.
"Karena parit tertutup air banjir, korban melangkah ke arah parid dan akhirnya terperosok kedalam parit dan diseret arus banjir yang melewati gorong-gorong jalan,"terang Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas, IPDA Fery Fadly Selasa (10/12/19).
Fery melanjutkan, melihat korban terperosok ke dalam gorong-gorong, saksi atas nama Hendrik (36) langsung menyambar tangan korban, dikarenakan arus deras saksi meminta bantuan kepada saksi Bondan (46), untuk menunggu korban di seberang gorong-gorong, tetapi korban tak kunjung kelihatan.
"Karena korban tidak terlihat, warga pun berdatangan. Iwan, warga sekitar langsung menyelam untuk memberi pertolongan. Ternyata korban tersangkut kayu, "terang Fery.
Setelah kayu dilepas oleh Iwan, lanjut Paur Humas, korban langsung diangkat dan dibawa ke pinggir jalan. Kemudian Kapolsek Kunto Darussalam dan Bhabinkamtibmas bersama warga, membawa korban ke Puskesmas Kunto Darussalam untuk dilakukan pertolongan awal.
"Sampai di Puskesmas, nyawa Citra tidak tertolong lagi. Saat ini korban di semayamkan di rumah orangtuanya di Dusun Sei Kuti, Kelurahan Kota Lama.**


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo