Bupati : Rumah Restorative Justice Untuk Rasa Keadilan

Bupati : Rumah Restorative Justice Untuk Rasa Keadilan

Nusaperdana.com, Labuhanbatu - Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM mengapresiasi berdirinya rumah restorative justice yang didirikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan. Menurut Bupati, berdirinya rumah restoratif tersebut,  untuk  menghadirkan rasa  keadilan bagi masyarakat.

Apresiasi itu disampaikan Bupati saat meresmikan rumah restorative justice dimaksud, Senin (30/05) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan MTR Han,  Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd, MM, Plt Kepala Dinas Kominfo dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu serta jajaran Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. 

Bupati mengatakan, rumah keadilan restorative justice akan menghadirkan rasa keadilan serta juga akan menjadikan hukum tidak lagi tajam ke bawah.

"Saya mengapresiasi bapak Kejari Labuhanbatu dan jajaran atas berdirinya rumah keadilan restorative justice ini  Harapan saya dengan berdirinya ini akan mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan itu tidak tajam kebawah tapi tumpul keatas, "katanya.    

   
Kejari Labuhanbatu Jefri Penangin Makapedua mengatakan, rumah restorative justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan.

Plt Kepala Desa Sidorukun Suwardi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Labuhanbatu yang sudah menjadikan desanya sebagai desa pertama berdirinya rumah restorative justice.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan pita oleh Bupati Labuhanbatu sebagai pertanda rumah tersebut telah dibuka.(IS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar