Bupati Inhil Buka Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Drs. HM. Wardan MP yang di wakili oleh Staf Ahli Bupati Indragiri Hilir Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Hj. Nurlia, SE, MM, Membuka secara resmi pelatihan siatem pengelolaan aset Desa (Sipades) bagi sekretaris Desa dan Kaur Umum di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2021 di Aula Hotel Harmoni, Senin (16/11/2021) Siang.

Acara pembukaan pelatihan, di tandai dengan pengalungan tanda peserta latihan secara simbolis oleh Staf Ahli Bupati kepada perwakilan peserta.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas PMD, tenaga ahli pendampingan P3MD, Tim Faskab program DMIJ plus terintegrasi, narasumber, dan para peserta pelatihan.

Bupati Inhil dalam sambutan tertulisnya, yang di bacakan Staf Ahli Bupati mengatakan, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, di beli atau di peroleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau perolehan lainnya yang di dapat secara sah.

Lebih lanjut di katakan Bupati, aset Desa bukan hanya selesai pada pengadaan dan pembelian saja, akan tetapi di kelola dengan baik di mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan pelaksanaan, sesuai dengan Permendagri NO. 1 tahun 2016.

"Sebagai dukungan serius terhadap pengelolaan aset desa ini, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menerbitkan peraturan Bupati Indragiri Hilir NO. 14 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa yang mendukung dan memastikan bahwa pengelolaan aset desa harus di laksanakan secara optimal", jelas Bupati.

Di akhir sambutanya Bupati berharap, agar setelah pelatihan ini, para peserta pelatihan dapat mengaplikasikannya pada pengelolaan aset nya di masing-masing desa.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar