Bupati Inhil Jamu Dirut Bank Riau Kepri dan Direktur ICC
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Inhil HM Wardan menjamu Direktur utama Bank Riau Kepri beserta rombongan yang akan melaksanakan penanaman bibit mangrove di Kecamatan tanah merah, yang Kamis (27/1/22)
Bupati Inhil sangat mengapresiasi kegiatan penanaman bibit magrove di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan pantai dan ekosistem laut.
"Hutan mangrove merupakan wilayah yang dapat menjaga kelestarian pantai. Hutan mangrove dapat menjadi salah satu sarana penting untuk menyelamatkan garis pantai agar tidak tergerus seperti sering terjadi di wilayah Indragiri Hilir, ungkap HM. Wardan
Dalam rombongan jamuan pagi ini, juga hadir perwakilan Kemendagri, direktur Internasional Coconut Community (ICC) Dr.Jelfina C.Alouw, kepala Bappeda provinsi Riau, ketua TP PPK Inhil serta beberapa kepala OPD Pemkab Inhil.
Pada jamuan pagi tersebut, Bupati Inhil juga menyampaikan tentang kesiapan Kabupaten Indragiri hilir dalam penyambutan kedatangan Menteri koordinator Marvest beserta empat Menteri lainnya pada akhir Januari ini.
"Saat ini Pemkab Inhil sudah persiapkan segala sesuatu untuk kehadiran bapak menko marves yang dijadwalkan pada akhir bulan januari ini, ujar hm.wardan
Diakhir acara jamuan, Bupati Inhil beserta ibu juga memperlihatkan kerajinan masyarakat berupa pot bunga yang terbuat dari sabut kelapa.(Diskominfo/dana)


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi