Bupati Inhil Terbitkan Regulasi Pembatasan Jam Operasional Pasar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan regulasi pembatasan jam operasional pasar. Pembatasan jam operasional diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Regulasi terbitan Bupati Inhil yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu itu, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan pasar.
"Wajar untuk operasional itu dibuat regulasinya. Sebab, pasar adalah salah satu tempat umum yang ramai dikunjungi warga sehingga potensi penularan Covid-19 semakin besar," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, Jumat (6/11/2020) melalui keterangan tertulis.
Di samping jam operasional, diungkapkan Trio, operasional pasar juga harus mengacu pada protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan di kios atau los pasar hingga menjaga jarak.
"Yang rentan itu kerumunan pengunjung pasar saat berbelanja. Dalam pelaksanaamnya, operasional pasar akan dipantau oleh tim Satgas nanti," kata Trio.
Trio berharap, agar pihak pengelola pasar, pemilik kios atau los dan warga pengunjung dapat senantiasa mematuhi aturan, seperti jam operasional pasar dan penerapan protokol kesehatan.
"Tentunya, kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terjadi terus-menerus. Untuk itu, aturan yang diterbitkan Bupati Indragiri Hilir diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui pasar dan mengantisipasi lahirnya klaster baru," pungkas Trio seraya mengatakan terdapat pula kegiatan penyemprotan disinfektan massal yang rutin dilakukan di kawasan pasar.
Adapun pengaturan jam operasional pasar yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Pasar Tradisional beroperasi dari jam 05.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.
2. Pasar Subuh beroperasi dari jam 04.00 WIB sampai jam 06.00 WIB.
3. Pasar Jongkok beroperasi dari jam 16.00 WIB sampai jam 23.00 WIB.
4. Pasar Pekan/Mingguan Tetap Beroperasi Maksimal jam 23.00 WIB.
5. Operasional mengacu pada Protokol Kesehatan.
Berita Lainnya
Pj Bupati Inhil Apresiasi Naiknya 5,3 persen Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024
Sekda Kampar Serahkan Bantuan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Kasus Penyekapan Karyawan PT IDB, Komisi I Sambangi Disnakertrans
Ular Phyton Mati karena Melindungi Telur dan Anaknya dari Karhutla Riau
Bupati Bersama Wabup Rohil Berikan Bantuan Korban Rumah Kebakaran di Balai Jaya
Guna Kelancaran Pembangunan Jalan, Satgas TMMD Ke-111 Lanjutkan Pengerjaan Box Culvert
Gedung Puskesmas Kuala Enok Diresmikan Untuk Genjot Fasilitas Kesehatan
Ajak Pepen, OMPUTAKA Kampar Adakan Tour Sport ke Sumbar Lawan Semen Padang