Bupati Inhil Terbitkan Regulasi Pembatasan Jam Operasional Pasar
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan regulasi pembatasan jam operasional pasar. Pembatasan jam operasional diatur dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19.
Regulasi terbitan Bupati Inhil yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu itu, bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kawasan pasar.
"Wajar untuk operasional itu dibuat regulasinya. Sebab, pasar adalah salah satu tempat umum yang ramai dikunjungi warga sehingga potensi penularan Covid-19 semakin besar," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra, Jumat (6/11/2020) melalui keterangan tertulis.
Di samping jam operasional, diungkapkan Trio, operasional pasar juga harus mengacu pada protokol kesehatan, mulai dari penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan di kios atau los pasar hingga menjaga jarak.
"Yang rentan itu kerumunan pengunjung pasar saat berbelanja. Dalam pelaksanaamnya, operasional pasar akan dipantau oleh tim Satgas nanti," kata Trio.
Trio berharap, agar pihak pengelola pasar, pemilik kios atau los dan warga pengunjung dapat senantiasa mematuhi aturan, seperti jam operasional pasar dan penerapan protokol kesehatan.
"Tentunya, kita tidak mau penyebaran Covid-19 ini terjadi terus-menerus. Untuk itu, aturan yang diterbitkan Bupati Indragiri Hilir diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui pasar dan mengantisipasi lahirnya klaster baru," pungkas Trio seraya mengatakan terdapat pula kegiatan penyemprotan disinfektan massal yang rutin dilakukan di kawasan pasar.
Adapun pengaturan jam operasional pasar yang tertuang di dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1. Pasar Tradisional beroperasi dari jam 05.00 WIB sampai jam 11.00 WIB.
2. Pasar Subuh beroperasi dari jam 04.00 WIB sampai jam 06.00 WIB.
3. Pasar Jongkok beroperasi dari jam 16.00 WIB sampai jam 23.00 WIB.
4. Pasar Pekan/Mingguan Tetap Beroperasi Maksimal jam 23.00 WIB.
5. Operasional mengacu pada Protokol Kesehatan.


Berita Lainnya
Wujudkan Swasembada Pangan, Polsek Tanah Merah Dampingi Petani Jagung di Indragiri Hilir
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II