Bupati Kasmarni Buka Secara Resmi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Batsol

Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Batsol

Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Bupati Bengkalis Kasmarni membuka secara resmi Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (08/12).

Kegiatan tersebut adalah dalam upaya pengimplementasian program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile Disdukcapil Bengkalis. 

"Apresiasi kepada Disdukcapil Bengkalis, yang bersinergi dengan Pengadilan Agama Bengkalis dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, yang telah melaksanakan sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Bathin Solapan, guna kepentingan pencatatan dan penerbitan akta nikah bagi pasangan suami istri yang beragama islam yang selama ini pernikahannya belum tercatat," ucap Bupati Kasmarni dalam sambutannya. 

Ia menyebutkan, pelaksanaan sidang isbat nikah ini merupakan salah satu upaya kami Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui peningkatan kualitas layanan sistem kependudukan berbasis mobile, dengan tujuan utamanya, agar penduduk dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang berkualitas. 

"Pelaksanaan kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini juga merupakan bukti kehadiran dan komitmen kami Pemerintah Daerah, bersama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, guna membantu masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum," paparnya. 

Dikatakan Mantan Camat Pinggir itu, melalui kegiatan isbat nikah terpadu ini nantinya, bagi pasangan yang telah dikabulkan permohonan isbat nikahnya akan mendapatkan dokumen sekaligus, yakni memperoleh pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama, dan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP dengan status kawin tercatat yang diterbitkan Disdukcapil Bengkalis. 

"Kepada seluruh masyarakat, agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan, sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat, dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat, maka segera mengikuti isbat nikah di Pengadilan Agama untuk dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum," pesan Kasmarni.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua PA Bengkalis Rahmatullah Ramdhan, Kadis Dukcapil Bengkalis H.Ismail, Sejumlah Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Batsol M.Rusydy, Camat Mandau diwakili Bendahara Kecamatan Mandau M.Nurizan, Kapolsek Mandau, Danramil 03/Mandau dan puluhan  pasangan Suami Istri yang mengikuti sidang isbat nikah. **

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar