Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bengkalis
Nusaperdana.com,Bengkalis--Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah dr. Ersan Saputra TH, menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, Senin 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.
Sidang paripurna perubahan Propemperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno serta turut hadir 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya, Septian mengatakan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Bengkalis.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis Erwan, menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor : 649/100.3.2/HK/2025 tanggal 21 Februari 2025, Hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 dengan hasil sebagai berikut:
Pertama, Dalam rangka tertib prosedur penyusunan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan agar Perda yang disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD terlebih dahulu dicantumkan/ dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya;
Kedua, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk dimasukkan kedalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.
Ketiga, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan setelah melalui mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana di atur ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha secara resmi mengesahkan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(Infotorial Bengkalis/Donni)


Berita Lainnya
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung
Kejar Swasembada Pangan, Polisi Turun ke Kandang Sapi Inhil: Peternak Didorong Tingkatkan Produksi
Apel Gabungan Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026