Bupati Kuansing hadiri MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan
Nusaperdana.com, Kuansing - Bupati Kuantan Singingi Drs H Mursini MSi hadiri kegiatan penanda tanganan perjanjian kerjasama (MOU) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan PPNPN Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diruang rapat kerja Bupati Jumat (18/9 2020) Taluk kuantan.
Dalam sambutannya, Bupati H Mursini menyampaikan, " Alhamdulillah atas izin Allah kita disini hadir dalam rangka penanda tanganan MOU yang sudah kita laksanakan tadi tentunya sebagaimana tujuan awal kita dapat membantu bagi pegawai swasta dan pegawai pemerintah yang non ASN, santunan sosial ketenagakerjaan dan dapat meringankan tanggungan kepada yang mendapat musibah kecelakaan kerja".
Sebelumnya saya dan pemerintah kabupaten Kuantan Singingi mengucapkan ikut berduka cita atas musibah bapak/ibu alami dan mungkin tuhan berkehendak lain oleh karena itu kita sebagai orang yang ditinggalkan agar selalu tabah dan dapat melanjutkan cita-cita beliau,alhamdulilah saat ini kita sudah dijamin oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atas bantuanya menyalurkan bantuannya.
Selanjutnya, kita dari pemerintahan daerah kabupaten kuantan Singingi juga sangat meng apresiasi atas kerja BPJS ketenagakerjaan cabang rengat-Kuansing ibu Dinarti Tarigan yang telah kita saksikan bersama atas penyerahan bantuan sosial ketenagakerjaaan kepada masyarakat Kuantan Singingi berupa uang santunan dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mudah-mudahan kerjasama ini kita harapkan berjalan yang seperti kita harapkan bersama tutup mursini.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Rengat, Dinarti Tarigan mengatakan dihadapan Bupati kuantan Singingi dan didampingi oleh Asisten, para Kabag saat ini kita sudah menerima pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan di OPD yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satpol PP Damkar, Dinas Kominfo,dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja (DPM PTSPTK).
Disamping itu, sejak tahun 2018 sampai saat ini kita dari BPJS Ketenagakerjaan kepesertaan perangkat desa dan BPD yang ada di 2018 Desa sudah 95% sudah mendaftar dan dari keseluruhan kepesertaan Desa dan Honorer yang sudah kita bayarkan jaminanya mencapai Rp 550 juta untuk santunan kematian dan kecelakaan kerja pada masyarkat kabupaten Kuantan Singingi.
" Untuk itu harapan kita bersama setelah perjanjian kerjasama ini nantinya kita harapkan kepada seluruh tenaga honorer jajaran pemerintah kabupaten kuantan Singingi kiranya dapat segera mungkin untuk mendaftar untuk kita lindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupajaminan kecelakaan dan kematian yang dimulai dari berangkat kerja sampai pulang kerumah termasuk yang bertugas keluar kota," ujarnya.
Dilanjutkan Dinarti, selama peserta dirumah sakit dalam perawatan kita jamin gaji merka akan berjalan seperti biasanya dan kengenaian santunan Bea siswa yang ditinggalkan oleh kita tetap sampaikan kepada yang berhak menerimanya,dengan BPJS Ketenagakerjaan juga membantu pemerintah untuk menekan angka kemiskinan baru yang diakibatkan tidak adanya tenaga kerja yang sebagai tulang punggung yang mengalami kematian.
Kemudian untuk menginjak lanjuti program pemerintah Dari BPJS ketenagakerjaan sudah meneruskan apa yang terjadi dan kita alami saat ini yaitu dengan adanya pemutusan dan pencegahan mata rantai terhadap Covid 19 pemerintah sudah memberikan kebijakan dan bantuan subsidi upah dari 9juta pekerja dan sudah mendapatkan bantuan sebanyak Rp 600ribu/bulan dari bulan Agustus sampai Desember, tutupnya. (imro)
Berita Lainnya
Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah RSAU Dr Esnawan Antariksa Gelar Apel Khusus
Memasuki Usia Ke 43 Tahun Syaiful Ardi Berharap Ke Depan Bisa Lebih Baik Lagi
IKTD Duri Lakukan Rapat Persiapan Pelantikan
Ketua Pelaksana UPP Provinsi Kepri Melakukan Kunker Pelayanan Public di Bintan
Bupati Bengkalis Serahkan Paket Sembako Pasar Murah Bersubsidi
Jelang Pilkada 2020, Kapolres Toraja Utara Tekankan Netralitas Kepada Personil
Pemkab Asahan Gelar Tabligh Akbar Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Asahan ke-76
Tanah eks PT. Karya Dayun sudah Sah di Miliki PT. DSI sesuai keputusan Makamah Agung RI